Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Kita sangat menyambut baik putusan
pengadilan ini, inilah yang kita harapkan,” kata Anggota DPRD Sintang, Maria
Magdalena usai ikuti persidangan peladang di Pengadilan Negeri Sintang, beberapa
waktu lalu.
“Kedepannya jika pemerintah ada langkah serta alternatif lain dalam bentuk
program-program yang lebih menjamin kesejahteraan masyarakat, ya silakan disosialisasikan,
silakan dijalankan,” jelas Maria. “Kita selaku anggota DPRD akan sangat
mendukung hal tersebut. Masyarakat juga pasti akan mendukung,” lanjutnya.
Politisi Partai Demokrat itu berharap kedepannya supaya aparat penegak
hukum lebih hati-hati dalam menerapkan dan menjalankan aturan, jangan sesekali
mempermainkan aturan hukum yang sudah ada, bebasnya keenam peladang pada kasus
pembakaran ladang ini sudah dibuktikan dan diuji penerapan hukumnya di depan
persidangan dan ternyata tidak ada satu pun pasal-pasal yang didakwakan kepada
mereka terbukti. Menurut Maria, putusan majelis hakim merupakan putusan yang
sangat arif dan bijaksana karena semua sudah mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.
“Kita telah melihat proses panjang dari kasus ini, sejak tahun yang lalu
ya, hingga sekarang. Prosesnya dilakukan dengan mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal
yang ada,” terang Maria. “Proses hukum yang dialami para peladang dan proses
pembelaan yang dilakukan secara solid oleh masyarakat merupakan pembelajaran bagi
semua pihak yang terlibat untuk kedepannya para pihak bisa menindaklanjuti
momen ini dengan program-program pemberdayaan masyarakat guna mengusahakan
kesejahteraan rakyat,” tambahnya lagi. (ina)