Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Kita berharap kedepannya bahwa peladang
yang berkerja dengan kearifan lokal ini diakui Negara sebagai suatu bagian dari
kebudayaan Bangsa Indonesia,” ungkap Anggota DPRD Sintang, Melkianus usai
mengikuti aksi damai pada sidang putusan 6 peladang di halaman Gedung
Pengadilan Negeri Sintang, Senin (9/03/2020).
“Kebetulan 3 (tiga) peladang yang ditangkap itu berasal dari daerah
Ketungau,” papar Melki. “Dengan putusan bebas ini, kami mengucapkan terima
kasihlah kepada semua pihak, mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut, pengaca
pembela, aparat dari TNI-Polri, dari pemerintah daerah, DAD dan ASAP, juga
masyakat baik itu dari pedalaman Sintang dan dari luar Sintang serta semua
pihak yang sudah sangat banyak andilnya
untuk membantu saudara-saudara kami ini selama proses hukum berjalan,”
lanjutnya.
Politisi Partai Golkar tersebut juga jelaskan terkait dengan aturan, tentu
masyarakat juga mengetahui bahwa undang-undang harus didukung dengan Perbup dan
juga peraturan daerah maka oleh sebab itu Melki berharap supaya pemerintah
pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah supaya lebih sinergi membentuk
dan memberikan aturan yang terbaik untuk masyarkat khususnya terhadap kearifan lokal. Sehingga
tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat, sehingga tidak ada pertentangan
antara masyarakat dengan undang-undang kedepannya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum,
pemerintah, DAD, ASAP dan masyarakat luas atas dukungan bagi para peladang yang
disidang,” tutur Melki. “Selaku wakil rakyat saya harap agar kedepan hal
seperti ini tidak lagi terulang,” tambahnya. (ina)