Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Momen ini memberikan harapan bagi para
peladang lainnya untuk tetap terus berladang tanpa rasa takut dan kawatir lagi.
Sehingga adat kebudayaan kita Dayak bisa dilestarikan,” ungkap Anggota DPRD
Sintang, Kartimia Marwani saat ikuti aksi damai di depan gedung Pengadilan
Negeri Sintang, beberapa waktu silam.
“Kita patut bersyukur karna berkat kuasa-Nya, majelis memberikan vonis
bebas bagi keenam peladang kita. Kita juga bersyukur dalam peristiwa yang cukup
menegangkan ini, Sintang tetap aman, damai dan terkendali,” kata Mia.
“Peristiwa ini juga menunjukkan bahwa solidaritas orang Dayak sangat besar,
dalam membela sesamanya,” lanjutnya.
Mia turut sampaikan bahwa Peladang itu sesungguhnya pejuang pangan, mereka
bekerja megolah ladang bukan mencari kaya tetapi untuk bertahan hidup. Mereka
berladang karna hanya hal itulah yang mereka tahu sejak nenek moyangnya.
Pastilah berat bagi mereka ketika mereka ditangkap, lalu dipenjara 8 hari dan
menjalani proses hukum selama berbulan-bulan ini.
“Terima kasih kepada para pihak yang ikut serta dalam mengawal, memproses,
dan mendukung para peladang. Kedepannya, Saya harap Peraturan Bupati yang sudah
dimiliki Sintang, mendapat payung hukum yang lebih tinggi di tingkat provinsi. Harapan kita, pak
gubernur bisa segera mengeluarkan Peraturan Daerah untuk melindungi peladang,
sodara kita,” terang Mia. “Saya berharap agar peristiwa 9 Maret ini dapat
dikenang untuk seterusnya. Ini momen yang sangat bersejarah bagi para peladang.
Peristiwa ini memiliki arti penting bagi orang Dayak, yang mayoritas bekerja
sebagai peladang” tutup Politisi Partai Nasional Demokrat itu. (ina)