Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Pembentukan
daerah itu kan wujud dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah,
sebagai bentuk dari otonomi daerah,” kata Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny
saat memimpin rapat paripurna ke-6 masa pesidangan I tahun 2020 Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan
daerah (Propemperda) Kabupaten Sintang tahun 2020 di ruang sidang Gedung DPRD
Sintang, beberapa waktu lalu.
“Proses pembentukan Perda ini
merupakan tugas utama DPRD melalui alat kelengkapan dewan, yaitu Bapemperda,”
terang Ronny. “Melalui regulasi yang baik dan benar, kita berharap dapat
mewujudkan masyarakat Sintang yang mampu menjawab perubahan zaman yang cepat
menuju good local govermance sebagai bagian dari pembangunan yang
berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam sidang dihadiri lebih dari
setengah anggota DPRD Sintang ini disampaikan
program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) berdasarkan urutan
dan prioritas rancangan peraturan daerah untuk dibahas pada tahun anggaran
2020. Ada 15 usulan rancangan yang akan digodok oleh para wakil rakyat Sintang
selama tahun 2020. Menurut Ronny sidang kali ini dalam rangka untuk menetapkan
tahapan awal pembentukan peraturan daerah.
“Dimana kita membuat turunan dari
perundang-undangan yang lebih tinggi yang disesuaikan dengan kondisi dan
situasi kita di Sintang ini,” jelas politisi Partai Nasdem tersebut. “Hal ini
diperlukan untuk memberikan arah dan mewujudkan tertib regulasi serta tertib mekanisme
yang mendukung pembangunan hukum di daerah,” lanjutnya. (ina)