Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Persoalan
pendidikan menjadi salah satu momok besar di Sintang, masih cukup banyak terdapat
sekolah kelas jauh. Luasan area geografis menjadikan letak dusun yang satu
dengan pusat desa cukup jauh, misalnya di Kecamatan Ambalau. Minimnya tenaga
pengajar yang mampu bertahan di kerasnya alam hulu Melawi menjadi pekerjaan
rumah bagi tokoh masyarakat, khususnya anggota Komisi C DPRD Sintang, Sandan,
S.Sos. Sebagai putra asli setempat ia menyebutkan bahwa untuk mengatasi masalah
ini, pihaknya ingin melakukan penambahan tenaga guru untuk melayani
sekolah-sekolah dasar yang tersebar di Ambalau. Namun hal ini terkendala karna
kebijakan penerimaan pegawai negeri sipil untuk formasi guru diatur dari pusat.
“Di sini ini ada satu sekolah dua
saja gurunya. Ada satu sekolah yang punya hanya 1 pegawai. Bahkan yang kelas
jauh ada yang pengelolanya itu tenaga honor,” ungkap Sandan. “Kita itu punya
banyak anak-anak mud ayang sudah sekolah tinggi di luar Ambalau yang sebenarnya
mereka sangat antusaias untuk pulang cuma peluang untuk mereka mengabdi tidak
ada. Kenapa saya bilang tidak ada, contohnya pada penerimaan pns ini, tidak ada
kewenangan daerah semuanya kan pusat. Pusat juga tidak tahu bagaimana
situasinya,” paparnya lagi.
Menurut politisi Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra) itu, solusi atas persoalan tersebut ialah dengan
memberikan perlakuan khusus untuk pengangkatan pegawai negeri yang ingin
mendidik di daerah-daerah terpencil. Sandan megnungkapkan pengalamannya pada
solusi pemerintah tempo hari, melalui pengadaan Guru Garis Depan (GDD) belum
menyentuh permasalahan yang ada di Ambalau.
“Yang lebih sedih lagi kita
contohnya pengangkatan GGD. Setelah lulus ada yang ndak siap untuk di tugaskan di daerah pedalaman. Banyak itu yang
mengundurkan diri begitu sudah liat lokasi di sini,” ungkap Sandan lagi. “Kan
hal seperti ini menjadi perhatian kita bersama ya, agar penentuan penerimaan
formasi pendidikan itu diberikanlah suatu kewenangan kepada daerah minimal itu
di kewenangan provinsi. Kalau memang di kabupaten ndak bisa,” harap ketua
Komisi C DPRD Sintang itu lagi. (ina)