Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Dengan berladang kita juga menjaga alam
kita, karena ketika berladang banyak ritual-ritual tentang alam yang kita
lakukan hal ini tentunya menyatukan diri kita dengan alam itu sendiri,” kata Anggota
DPRD Sintang, Santosa usai mengikuti aksi damai sidang putusan di Gedung
Pengadilan Negeri Sintang, beberapa waktu lampau.
Pria yang akrab dipanggil Santo ini memaparkan bahwa Sebagai langkah bersama
kedepan untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi peladang-pelandang, masyarakat
yang ditangkap hanya karena berladang, tentu akan di tindak melalui jalur hukum
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Salah satunya kita melakukan mosi
peninjauan yudisial (yudicial review) ke Makamah Konstitusi (MK).
“Kita akan berusaha mengumpulkan seluruh elemen baik dari DAD maupun dari
DPRD itu sendiri dan pemerintah terkait untuk mengadakan peninjauan yudisial ke
MK sehingga Undang-Undang tentang peladang ini dapat berjalan secara baik
dan dapat sesuai kondisi wilayah yang
ada untuk diterapkan oleh kita yang berada di Pulau Kalimantan,” jelas Santo.
“Upaya ini ditempuh sebagai perlindungan bagi masyarakat di waktu yang akan
datang. Saya turut bersyukur atas hasil putusan sidang peradilan yang
menyatakan keenam peladang tersebut bebas,” lanjutnya.
Sebagai wakil rakyat dan anak peladang tentu Santo sangat menyambut baik
hasil putusan persidangan terhadap keenam peladang. Dilihat dari prosesnya
sudah jelas bahwa pekerjaan berladang adalah pekerjaan turun temurun dari nenek
moyang kita, dari jaman kita belum lahir sampai sekarang kegiatan itu masih
terus berlangsung. Menurut Santo ada satu poin yang harus di catat bahwa
berladang bukan hanya sebatas memenuhi kebutuhan hidup tetapi merupakan
kearifan lokal, adat budaya nenek moyang, warisan leluhur yang patut kita
pelihara. (ina)