Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG.“Perihal guru-guru K2 yang belum mendapatkan NIP, kami sudah tidak bisa
berbuat banyak untuk memprosesnya. Kami bersama pimpinan daerah dan BPKSDM
sudah berusaha semampu, semaksimal mungkin, itulah yang kami susun dalam
kronologis ini,” ujar Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Sintang, Magdalena Ukis saat ikuti rapat bersama Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Sintang di ruang rapat Komisi C Lantai III Gedung DPRD
Sintang, beberapa waktu lalu.
“Sampai hari ini belum ada juga arahan lanjutan dari pihak kementerian.
Sementara mereka tidak bisa masuk dalam proses P3K karna dianggap sudah lulus
menjadi calon pegawai,” terang ukis. “Saat ini kontrak guru honorer sedang di
periksa dibagian hukum, setelah itu selesai baru kemudian gaji akan kita
bayarkan,” tambah Ukis.
Ukis laporkan bahwa Kabupaten Sintang memiliki 288 guru honorer di tingkat sekolah
dasar dan 273 guru honorer ditingkat sekolah menengah pertama. Menurut Ukis,
proses pencairan gaji pada awal tahun ini memang agak terkendala karna
banyaknya berkas kontrak yang harus dibuat dan diperiksa, selain itu proses
pengesahan kontrak juga berkoordinasi dengan instansi lain sehingga memerlukan
waktu yang cukup banyak dalam pengerjaannya.
“Kesimpulannya pada kondisi ini kita mengalami kebuntuan. Dalam berkas dari
Kanreg (Kantor Regional) V Badan
Kepegawaian Negara disebutkan tidak memenuhi syarat, tapi secara lisan pada
saat tim berudiensi di kementerian diminta menunggu kabar dari kementerian
terkait,” kata Senen. “Kita tentu akan berjuang semampu dan dalam rananh kita,
namun keputusan akhirkan ada di kementerian. Kami juga harus berkoordinasi
dengan komisi A agar dapat berdiskusi dengan BKPSDM. Saya harap ini tidak
mengecilkan hati, kita akan terus berjuang,” harap Wakil ketua Komisi C DPRD
Sintang, Senen Maryono. (ina)