![]() |
Foto oleh Prokopim |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Undang-undang
nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dalam pasal 27 ayat (1)
mengamanatkan Raperda dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam penyampaiannya,
Bupati Sintang mengatakan bahwa penataan ruang memiliki arti penting dalam
rangka mewujudkan ruang wilayah yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. pada
Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan I tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat
Paripurna DPRD Kabupaten Sintang, pada Rabu, (15/4/2020).
“Hal ini untuk
mendukung pengembangan kawasan industri, seperti jaringan transportasi darat,
sungai, maupun udara, jaminan pasokan listrik, sumber air baku dikawasan, serta
untuk terwujudnya penataan ruang tepian sungai sesuai dengan konsep pembangunan
Sintang lestari demi berkelanjutan lingkungan hidup,” ucap Jarot. “Dengan terwujud peraturan itu
nanti, diharapkan dapat memacu tumbuhnya berbagai industri pengolahan komoditi
lokal yang ada di Kabupaten Sintang, mampu berdaya saing dan ramah lingkungan
serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan memberikan manfaat ekonomi
bagi masyarakat,” tambahnya.
Bupati Sintang,
Jarot Winarno menyampaikan pendapat akhir mengenai rancangan peraturan daerah
Kabupaten Sintang tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan
(RDTR-BWP) industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039, Menurut Jarot,
dengan adanya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Industri Sungai Ringin itu
untuk menumbuhkembangkan komoditi lokal.
“Jadi ruang
kehidupan yang nyaman tersebut artinya bagi masyarakat bisa mengartikulasikan
nilai sosial budaya dan fungsinya sebagai manusia, kemudian produktif juga
berarti proses produksi dan distribusi berjalan dengan efisien yang mampu
memberikan nilai tambah ekonomi dalam
upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan berkelanjutan yang berarti
kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan untuk generasi yang akan datang,”
kata Jarot. (ina)