Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Raperda
ini kan instrument produk hukum daerah yang kita sepakati bersama untuk
menyelaraskan dan mensinergikan kepentingan-kepentingan yang menjadi urusan
daerah,” kata Ketua DPRD Sintang,
Florensius Ronny memimpin rapat paripurna ke-15 masa persidangan 1 tahun 2020 dalam rangka penyampaian laporan panitia
khusus permintaan persetujuan anggota DPRD dan pendapat akhir Bupati Sintang
terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) bagian wilayah perencanaan industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang
tahun 2020 -2039 di ruang Sidang Gedung DPRD Sintang, Rabu (15/04/2020).
“Kita berharap peraturan ini akan
menjadi pedoman bersama bagi pengusaha dan investor, bagi pemerintah dan juga
bagi masyarakat Sintang, guna mengoptimalkan potensi kawasan Sungai Ringin
sehingga bisa menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan bagi masyarakat
Sintang kedepannya,” harap politisi Partai Nasional Demokrat itu. “rapat paripurna ini merupakan penutup
dalam rangka pembahasan Raperda RDTR tersebut,” tambah Ronny.
Menurut politisi Partai Nasional Demokrat itu,
Pada kesempatan ini para anggota DPRD Sintang setuju untuk menjadikan rancangan
tersebut menjadi peraturan daerah. Surat keputusan terkait hal itu ditandatangi
langsung oleh Ketua DPRD Sintang.
“Beberapa waktu lalu kita sudah
membentuk panitia khusus untuk mengurus hal ini. Rekan-rekan di DRPD sudah
mengadakan serangkaian rapat dan kunjungan kerja lapangan terkait hal ini,
sehingga kita berkumpul kembali untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut,” jelas Ronny. “Kita sangat
mengapresiasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam
menyiapkan materi Raperda ini, juga atas kerja keras rekan-rekan Pansus dalam
menbahas sampai akhirnya bisa kita setujui bersama bahwa ini rancangan ini
telah sah menjadi peraturan yang berlaku untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya ke depan,” tutupnya. (ina)