Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Kita akan cek apakah pelaksanaannya sudah sesuai
dengan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2019 yang telah kita
sepakati bersama sebelumnya,” ungkap Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny saat memimpin
rapat paripurna ke-13 masa persidangan 1 DPRD Sintang dalam rangka penyampaian
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Sintang tahun 2019 di ruang Sidang
Gedung DPRD Sintang, Selasa (07/04/2020).
“Proses evaluasi ini sudah memang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Ronny. “Untuk selanjutnya
materi laporan ini akan dipelajari dan ditinjau oleh Panitia Khusus (Pansus)
DPRD” lanjutnya.
Menurut Ronny Pansus DPRD akan berusaha menggali dan menganalisas kebenaran
substansial pada laporan tersebut secara akurat. Kemudaian, hasil pembahasan
terhadap materi LKPJ akan dimuat dalam keputusan DPRD, yang kemudian
disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.
Politisi Partai Nasional Demokrat itu selanjutnya menyampaikan bentuk hasil
pembahasan yang akan dilakukan Pansus DPRD Sintang terhadap LKPJ Bupati Sintang
akan berbentuk rekomendasi yang terdisi dari catatan-catatan, saran dan
himbauan. Hal ini diperuntukkan guna menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan
atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di tahun berikutnya.
“DPRD melalui Sekretariat DPRD itu telah menerima surat dari Bupati
Sintang, tanggal 27 Maret lalu dengan perihal penyampaian dokumen LKPJ (Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati di tahun 2019,” jelas Ronny. Kita hari
ini menggelar rapat paripurna ini terkait dnegan fungsi kita sebagai pengawas
atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Sintang ini pada tahun
2019,” tambahnya. (ina)