Foto oleh Humpro |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG.“Ada hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses
perencanaan ini,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Sintang, Heri Jambri, SH,.M.Si saat
memimpin rapat paripurna ke -11 masa persidangan 1 tahun 2020 di Ruang Sidang
Gedung DPRD Sintang, Senin (06/04/2020).
“Pertama, rencana ini harus selaras dengan rencana tata ruang wilayah milik
Kabupaten Sintang yang sudah disusun sebelumya, tahun 2016-2036, haruslah taat
azas serta sesuai dengan tujuan umumnya,” kata Heri. “Kedua, operasionalisasi
RTRW yang dijabarkan ini harus sudah disusun dengna pendekatan nilai strategis
kawasan, sehingga dalam penetapan blok, sub blok, zonasi dan sebagainya dapat
menjadi acuan untuk pengaturan zonasi, perijinan dan pembangunan kawasan, jadi
legalitas pemanfaatan ruangnya menjadi kendali baku mutu penataan ruang di
wilayah Kabupaten Sintang,” sambungnya.
Heri Jambri turut memberi penilaian
terhadap penyampaian Bupati. Politisi
Partai Hanura tersebut berharap agar fraksi-fraksi dapat mencermati dan
mengkaji kembali materi yang telah disampaikan, sehingga kedepannya
fraksi-fraksi dalam bentuk panitia khusus akan melakukan pembahasan materi
lebih lanjut bersama satuan kerja perangkat daerah yang terkait.
Sidang yang diadakan dalam rangka penyampaian jawaban atau tanggapan Bupati
Sintang terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan
industri Sungai Ringin Kabupaten Sintang tahun 2020-2039. dihadiri pula oleh Ketua DPRD Sintang, , Florensius Ronny.
Pada kesempatan tersebut pria yang menjabat sebagai ketua DPRD Sintang itu menerima
secara simbolis jawaban pemerintah yang dipaparkan Bupati Sintang sebelumnya. (ina)