SPACE IKLAN GRATIS

PEMKAB SINTANG MEMPERSILAKAN AKTIVITAS DI RUMAH IBADAH DENGAN MEMPERHATIKAN PROTOKOL KESEHATAN

 on Saturday, June 6, 2020  

Foto oleh Prokopim


WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Bapak Bupati Sintang mengelurkan Surat Edaran ini dalam rangka mendukung dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Di Masa Pandemi,” kata Kabag Prokopim Setda Sintang Iwan Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Sintang mewajibkan pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah untuk melaksanakan 9 kebijakan yakni pertama, melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah. Kedua, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan, penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

Kemudian selanjutnya yang kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah. Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter. Ketujuh, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. Kedelapan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat. Kesembilan, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

“Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan/pemberkatan pernikahan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan seperti memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19,” jelas Iwan. “Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin,” tambahnya. (ina)

PEMKAB SINTANG MEMPERSILAKAN AKTIVITAS DI RUMAH IBADAH DENGAN MEMPERHATIKAN PROTOKOL KESEHATAN 4.5 5 Marselina Saturday, June 6, 2020 Foto oleh Prokopim WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Bapak Bupati Sintang mengelurkan Surat Edaran ini dalam rangka mendukung dan menin...


Contact Form

Name

Email *

Message *