![]() |
Foto oleh Prokopim |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Bapak
Bupati Sintang mengelurkan Surat Edaran ini dalam rangka mendukung dan
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.15 Tahun 2020 tentang
Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan
Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Di Masa Pandemi,” kata Kabag Prokopim
Setda Sintang Iwan Kurniawan saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.
Dalam Surat Edaran tersebut,
Pemkab Sintang mewajibkan pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah untuk
melaksanakan 9 kebijakan yakni pertama, melakukan dan mengawasi penerapan
protokol kesehatan di area rumah ibadah. Kedua, melakukan pembersihan dan
desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Ketiga, membatasi jumlah
pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan, penerapan dan pengawasan
protokol kesehatan. Keempat, menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand
sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
Kemudian selanjutnya yang kelima,
menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah
ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5'C (2
kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah
ibadah. Keenam, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di
lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter. Ketujuh, mempersingkat waktu
pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
Kedelapan, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah
pada tempat-tempat yang mudah terlihat. Kesembilan, memberlakukan penerapan
protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar
lingkungan rumah ibadah.
“Penerapan fungsi sosial rumah
ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad
pernikahan/ perkawinan/pemberkatan pernikahan), tetap mengacu pada ketentuan di
atas dengan tambahan ketentuan seperti memastikan semua peserta yang hadir
dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19,” jelas Iwan. “Membatasi jumlah
peserta yang hadir maksimal 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan
tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang dan pertemuan dilaksanakan dengan
waktu seefisien mungkin,” tambahnya. (ina)