![]() |
Foto oleh Prokopim |
WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Setiap
masyarakat dapat membuka lahan dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB)
dan pembukaan lahan dengan cara tanpa bakar, seperti penebasan atau
penebangan,” kata Kepala Dinas Ketahanan
pangan dan Perikanan Veronica Anchili saat mengikuti pelaksanaan Sosialisasi
Perbup Sintang No. 18 Tahun 2020 di Balai Gaok Kecamatan Kelam Permai, pada
Kamis (18/06/2020).
“Yang pertama kita mempunyai
Perbup Nomor 7 Tahun 2018 diterbitkan pada bulan Juni 2018 dan terdiri dari 10
BAB. Akan tetapi dalam perjalanannya banyak yang harus diperbaiki,” jelas
Veronica Anchili. “Perbaikan yang terbaru adalah Perbup Sintang Nomor 18 Tahun
2020 yakni tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat. Kemudian
diperbaiki lagi dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2020,” lanjutnya.
Veronica Anchili kemudian
menegaskan apabila ingin membuka lahan dengan cara pembakaran terkendali
memiliki tahapan-tahapan. Setiap masyarakat atau petani yang ingin melakukan
pembakaran lahan harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di
daerah masing-masing serta harus mendapat ijin dari pengurus setempat, misalkan
lurah, kepala desa, ataupun tokoh masyarakat.
“Kita semua tidak ingin
peristiwa-peristiwa yang telah terjadi terulang kembali, di Kalimantan Barat
ini, Kabupaten Sintang merupakan kabupaten yang pertama membuat Perbup tentang
tata cara pembukaan lahan,” kata Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah
Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat. “Lahirnya Perbup ini bertujuan untuk
memberikan pengayoman serta perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat kita
dengan mengedepankan kearifan lokal,” lanjutnya. (ina)