WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Terkait dengan adanya lonjakan warga terkonfirmasi positif covid – 19, Pemkab Sintang tidak mau kecolongan dan muncul klaster baru karena saat ini telah memasuki masa kampanye pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2020.
Dalam hal ini, Pemkab Sintang menekankan penerapan Protokol Kesehatan selama kampanye Pilkada supaya dilaksanakan dengan maksimal oleh para peserta Pilkada. Pemkab Sintang menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada serentak telah diatur dalam PKPU NO. 13 Tahun 2020. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan tata cara, sanksi maupun larangan terkait pelaksaaan pilkada serentak secara sehat dengan memberlakukan protokol kesehatan.
Menyikapi hal ini anggota DPRD Sintang Yulius mengajak agar seluruh masyarakat Sintang untuk mentaati protokol kesehatan yang berlaku dalam berbagai kegiatan di luar rumah, termasuk untuk para peserta Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sintang 2020 ini.
"Hendaknya, seluruh pihak yang terlibat bisa memakai masker saat berkumunikasi dengan orang lain, menjaga jarak minimal 1 meter saat berada dikerumunan, mencuci tangan menggunakan sabun agar virus tersebut mati serta menghindari kerumunan agar tidak mudah terjangkit virus berbahaya ini," kata Yulius kepada awak media, Kamis (22/10).
Politisi Partai Hanura itu mengharapkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam mengawasi hal ini.
"Terkhusus bagi tim sukses dari 3 paslon agar memperhatikan ketentuan protokol kesehatan dalam masa kampanye," himbau Yulius. “Harapannya tim Satgas Covid juga lebih intensif mengedukasi, mensosialisasikan serta melakukan pembubaran jika melihat adanya kerumunan, sesuai dengan Perkpu no. 13 tahun 2020,” tutupnya. (ina)