WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Badan Pemusyawaratan Desa merupakan unsur penting dalam pemerintahan desa. Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, BPD merupakan lembaga yang anggotanya terdiri dari wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Ada sejumlah syarat untuk mengajukan diri sebagai anggota BPD. Salah satu tugas utama lembaga ini untuk mengurus proses pemilihan kepala desa setempat. Di Sintang, menjelang pemilihan Kades pada tahun 2021, saat ini di beberapa desa sedang dilakukan proses pemilihan anggota BPD.
Menyikapi hal ini , Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa menyampaikan himbauannya. Secara khusus, ia mengingatkan kepada panitia penyelenggara agar melakukan pemilihan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Kepada panitia penyelenggara, saya himbau agar tentunya mereka harus menjaga netralitas,mereka juga harus betul-betul sekali dalam menjaring orang, harus yang betul-betul layak menjadi perwakilan dari masyarakat. Juga harus memperhatikan syarat serta ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” himbau Santo.
Santosa juga mengharapkan kepada warga yang terpilih agar dapat mengemban amanat dari masyarakat desa dengan sebaik mungkin.
“Kita harapkan calon anggota BPD baru nantinya bisa menyampaikan dengan masyarakat bahwa mereka ketika nanti terpilih, mereka akan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi, sesuai dengan aturan, mereka harus meyakinkan masyarakat bahwa mereka betul-betul bisa bekerja,” tutup Santo. (ina)