WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Satuan tugas (Satgas) covid 19 di Kabupaten Sintang terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Satu diantaranya dengan mengetatkan razia pemakaian masker di jalan raya. Para petugas menggelar razia penggunaan masker di Jalan PKP Mujahidin pada Rabu, (21/10).
Selama razia kurang lebih dua jam tersebut Satgas Covid-19 Sintang menindak 129 pelanggar yang tidak memakai masker saat berada di jalan raya. Razia ini merupakan inisiasi menegakkan Perbup Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya mencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Anggota DPRD Sintang, Lim Hie Soen memberikan apresiasi untuk kegiatan ini. Menurutnya sosialisasi penggunaan masker sudah cukup sering namun masih banyak yang tidak menghiraukannya.
"Pemakaian masker ketika beraktivitas di luar rumah itu wajib digunakan. Ini sudah seperti menggunakan helm ketika naik sepeda motor. Tujuannya untuk menjaga diri kita dan juga orang-orang di sekitar sehingga," ujar Lim.
Menurut politisi Partai Hanura ini, kegiatan razia bukan hanya untuk pengendara kendaraan roda dua saja tetapi juga roda empat. Tujuannya untuk mengingatkan dan menindak para pelanggar protokol kesehatan, khususnya dalam hal penggunaan masker.
"Lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Sintang sudah cukup parah. Sudah saatnya masyarakat membantu pemerintah dalam memerangi penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menaati aturan pemakaian masker ketika aktivitas di luar ruangan," lanjut Ko Akun sapaan akrab Lim Hie Soen. "Tindakan sederhana ini bisa membantu kita guna memutus rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Sintang. Ayo kita pakai masker dengan benar ketika beraktivitas di luar ruangan," tutup Lim Hie Soen. (ina)