WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Banyak orang yang terjerat masalah juga gara-gara media sosial. Banyak orang yang sakit hati karena media sosial. Banyak orang banyak ngabisin hidupnya di media sosial. Banyak orang jadi toxic karena media sosial. Banyak orang jadi ketagihan kesenangan palsu di media sosial. Banyak juga orang masuk penjara karena media sosial.
Media sosial memang memiliki daya tarik yang kuat dalam kehidupan manusia saat ini. Apalagi di tengah masa pandemi dimana lebih banyak orang menghabiskan waktu di rumah saja.
Menyikapi hal ini Anggota DPRD Sintang Markus Jembari memaparkan pentingnya untuk bersosial media yang baik dan benar.
"Dulu ada istilah mulutmu harimau, sekarang muncul istilah jarimu harimaumu," ujar Markus Jembari kepada awak media, Jumat (23/10). “Karena salahnya informasi yang kita berikan bisa berdampak buruk bagi orang lain bahkan diri kita sendiri,”tambahnya.
Untuk itu Politisi Partai Demokrat itu menghimbau agar para pemilik akun dan warganet untuk bijak dalam memanfaatkan media sosial. Hal ini penting dan harus diperhatikan seluruh pengguna media sosial karena ada pasal yang menjerat yaitu UU ITE - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 pasal 36 dan pasal 51 ayat 2.
"Masyarakat harus cerdas dalam bermedia sosial. Kita harus hati-hati dalam berkomentar atau mengeluarkan statement, baik di media sosial maupun di masyarakat," lanjut Markus. “Oleh karena itu kami berharap para warga masyarakat saat mengunakan medsos sebagaimana mestinya. Tolong disaring dulu dan jangan main share kalau kebenarannya belum dapat dipastikan," tutupnya. (ina)