WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Pemkab Sintang menindaklanjuti program redistribusi tanah dengan menyerahkan 765 bidang sertifikat kepada masyarakat di Kelam Permai. Program ini merupakan salah satu bagian dari reforma agraria. Kegiatan ini bertujuan melakukan redistribusi tanah ialah memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara.
Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia diharapkan bisa berkurang. Kali ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang bersama Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang kepada dua kepala Desa yang mewakili masyarakat di wilayah tersebut yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Kantor Camat Kelam Permai. Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa memberi perhatian pada hal ini.
“Kami apresiasi dan menyambut baik kegiatan pembagian sertifikat pada saat ini, khususnya untuk dua desa di wilayah Kecamatan Kelam Permai,” kata Santosa, Jumat (16/10).
Politisi dari PKB ini mengucapkan terima kasih kepada Pemerintahan Kabupaten Sintang yang telah bekerja keras khususnya Pegawai Kantor Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sintang yang menyelesaikan dan merealisasikan PTSL pada tahun 2020.
“Dengan momentum pembagian sertifikat ini sudah terbukti dan nyata bahwa adanya kepastian hukum untuk masyarakat tentang kepemilikan lahan yang mereka miliki,” tambahnya.
Harapannya adalah BPN Sintang dapat melanjutkan kerja baiknya dan lebih banyak lagi desa-desa yang menerima program serupa di masa yang akan datang.
“Mudah mudahan dengan adanya sertifikat tanah yang diberikan ini akan berdampak positif bagi kehidupan masyarakat terutama kegiatan ekonomi masyarakat kita. Semoga masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik,” tutup Santosa. (ina)