WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Rabu (17/3/2021) Bupati Sintang, Jarot Winarno menerima kunjungan kerja Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang.
“Untuk keterbukaan informasi publik di Sintang, sudah dijalankan dengan baik. Bahkan Sintang pernah mengalami sengketa informasi sampai ke persidangan komisi informasi di Pontianak. Puti Tuhan semua berjalan baik dan lancar,” kata Jarot.
Menurut orang nomor satu di Sintang itu, keterbukaan informasi publik di Sintang sudah ada payung hukum dalam bentuk peraturan Bupati Sintang. selain itu ada SOP yang juga sudah dibuat dalam memberikan pelayanan informasi. Dengan adanya open government, Jarot yakin akan muncul kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Di Sintang, keterlibatan masyarakat sipil sangat kuat dan sejauh ini membawa dampak baik.
“Kami tidak hanya melaporkan secara rutin soal keterbukaan informasi publik tetapi pada praktik di lapangan, kami juga berupaya untuk memperkuat keterlibatan masyarakat. Di Sintang ada Komunitas Masyarakat Sipil yang aktif membantu pemerintah,” kata Jarot lagi.
Pada kunjungan ini Ketua KI Provinsi Kalimantan Barat, Rospita Vici Paulyn mengatakan bahwa kedatangan dirinya dan tim ke Kabupaten Sintang untuk melakukan pengukuran Indeks Keterbukaan Infomasi Publik (IKIP) di Kabupaten Sintang tahun 2021.
“Kami ingin menanyakan beberapa indicator penilaian pada pengukuran indeks keterbukaan informasi di Kabupaten Sintang untuk tahun 2021. Pada prosesnya pelaksanaan IKIP ini untuk memotret dimensi dan variable keterbukaan informasi yang ada. Hal ini juga merupakan proses persiapan kami untuk kegiatan Peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (KIN) pada 30 April 2021 mendatang,” ungkap Rospita. (indi)