WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Bupati Sintang, Jarot Winarno, selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021. Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang.
Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
“Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H / 2021 M kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Marilah kita sambut dan laksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan ini dengan khidmat dengan mematuht protokol kesehatan, serta sambil terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi Covid 19,” ucap Jarot.
“Terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri 1442 H / 2021 M dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang, masyarakat Kabupaten Sintang hendaknya memperhatikan banyak hal” terang Bupati Sintang itu lagi.
Hal ini sehubungan dengan masih tingginya kasus penyebaran dan penularan Covid 19 di Kabupaten Sintang. Pemerintah menghimbau bagi pengelola tempat Ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah wajib melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian covid-19.
“Hal
ini untuk memastikan para jamaah wajib memakai masker dengan benar pada saat
beribadah. Warga masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), sakit,
memiliki keluhan kesehatan, dan/atau mempunyai penyakit kronis disarankan untuk
tidak mengikuti Shalat Tarawih berjamaah. Wajib menyediakan sarana cuci tangan
dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand
sanitizer). Wajib mengatur jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter. Melakukan
pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala.
Memastikan sirkulasi udara di tempat ibadah sehat dan baik dengan membuka
jendela dan pintu. Memastikan agar jamaah tidak melakukan kontak fisik secara
langsung seperti bersalaman,” terang Jarot. (indi)