WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Bupati Sintang, Jarot Winarno, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, menghadiri Focus Group Disscussion (FGD) Daerah dalam rangka penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 di Aston Hotel & Convention Center Pontianak pada Rabu, (7/4/2021).
FGD tersebut dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, yang mengamanatkan Komisi Informasi Pusat untuk melakukan Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Indonesia termasuk di Kalimantan Barat.
“IKIP itu untuk mengukur sejauhmana implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di seluruh Indonesia, dalam rangka mewujudkan good governance, pelayanan publik yang berkualitas dan pencegahan potensi terjadinya korupsi.” Kata Jarot.
Kegiatan tersebut mengambil tema “ Realisasi Keterbukaan Informasi di Provinsi Kalimantan Barat”. Dalam diskusi tersebut, Komisi Informasi Kalimantan Barat memaparkan dan menjelaskan 85 pertanyaan untuk mengukur Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Kalimantan Barat.
“Kalbar
juga sudah tiga tahun berturut-turut masuk tiga besar di tingkat nasional dalam
hal keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik tidak hanya
kerjanya pemerintah saja tetapi kerjanya segenap unsur-unsur lain termasuk
Komisi Informasi Kalimantan Barat,” terang Jarot lagi.
Menurut Jarot, Pemkab Sintang sudah bekerjasama dengan media massa karena media massa merupakan pilar ketiga demokrasi. Selain itu Sintang juga sudah ada aplikasi untuk mengetahui informasi apa saja yang terjadi seputar Sintang. (indi)