WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Pelatihan teknis penilaian barang milik daerah ini merupakan kegiatan prioritas untuk diselenggarakan atas dasar banyaknya barang milik daerah yang sudah rusak berat dan mendesak untuk dilakukan penjualan dan penghapusan baik berupa kendaraan dinas maupun barang inventaris lainnya. Sehingga melalui pelatihan ini nantinya tata kelola barang daerah akan semakin baik,” kata Joni Sianturi selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang
Hal ini disampaikan Joni pada saat pembukaan Kegiatan Pelatihan Teknis Penilaian Barang Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu (7/4/2021). Kegiatan itu dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah ditandai dengan pemasangan kartu tanda peserta.
“Paling tidak kami menaksir, sekitar 5,7 milyar yang merupakan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar dan direkomendasikan untuk dilakukan penghapusan. Banyak juga OPD yang mengusulkan untuk penjualan barang milik daerah yang sudah tidak memiliki nilai manfaat yang hanya membebani biaya pemeliharaan. Belum adanya jabatan fungsional penilai yang dimilik Pemerintah Kabupaten Sintang. Sehingga mempersulit pelaksanaan tugas pemanfaatan dan pemindatanganan penjualan khusus barang milik daerah selain tanah dan bangunan” terang Joni Sianturi
Menurut Joni, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan barang milik daerah, untuk jangka pendek ini, pihaknya akan membentuk tim penafsir barang milik daerah sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Itulah sebabnya BPKAD Sintang terlebih dahulu menyelenggarakan pelatihan teknis ini dan menghadirkan narasumber yang berkompeten dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak.
“Tujuan
dari pelatihan teknis ini adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman yang
tepat dan terukur, dalam pengelolaan barang milik daerah khususnya dalam hal
penilaian atau penafsiran barang milik daerah selain tanah dan bangunan dalam
rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Kami ingin
mempersiapkan personil dalam rangka pembentukan tim penafsir harga barang milik
daerah. Kami juga ingin mempercepat dan menghemat anggaran dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi penilaian barang milik daerah selain tanah
dan bangunan. Dengan menggunakan tim penafsir harga barang sesuai ketentuan
yang berlaku. Kami juga ingin mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah
pada OPD di Lingkungan Pemkab Sintang,” pungkas Joni. (indi)