WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Bulan Ramadhan sangat identik dengan keberadaan pasar juadah yang muncul di berbagai tempat. Pasar dadakan yang menyediakan aneka makanan untuk berbuka puasa ini memang selalu menjadi incaran warga saat jelang berbuka puasa.
“Namun mengingat ini sedang dalam masa pandemi covid-19, kita hendaknya harus sangat berhati-hati berkaitan dengan kesehatan. Bukan hanya sekedar jajanan pasar yang bersih tapi juga tata cara kita belanja di pasar Juadah, harus tetap menjalankan protokol kesehatan, pakailah masker, jaga jarak, segera pulang jangan berlama-lama supaya tidak terjadi kerumunan,” ungkap Jarot Winarno, Bupati Sintang yang juga sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang.
Menurut Jarot, pemerintah menyadari kebutuhan masyarakat berkaitan dengan tradisi ramadhan selain itu juga keberadaan pasar juadah merupakan salah satu penggerak ekonomi kerakyatan. Pasar ini menjadi salah satu sumber pendapat warga pada masa pandemi ini. Dengan mempertimbangkan banyak hal tersebut, Pemda Sintang pun mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021. Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang.
Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poin pentingnya adalah diperbolehkannya masyarakat membuka Pasar Juadah dengan berbagai persyaratan. “Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan” bunyi Surat Edaran tersebut.
“Bagi
setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung
jawab tempat usaha dan fasilitas umum
jika melaksanakan aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya
Idul Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mewajibkan
karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar, wajib menyediakan
sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan
pembersih tangan (hand sanitizer), wajlb membatasi interaksi fisik dengan
menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas
umum minimal 1 (satu) meter, tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian”
terang Jarot lagi. (indi)