WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. “Ini adalah kegaitan lima tahunan BKKBN untuk
mendapatkan data keluarga Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor
52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang
diperkuat dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga,
Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga” terang Sudiyanto, Wakil
Bupati Sintang saat melaunching Pendataan Keluarga (PK) Tahun 2021 di Kabupaten
Sintang di Pendopo Bupati Sintang Kamis (1/4/2021).
Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK21) mengambil tema "Pendataan, Awal Perencanaan Pembangunan Keluarga". Pendataan Keluarga Tahun 2021 akan berlangsung selama dua bulan, mulai 1 April 2021 hingga 31 Mei 2021.
“Hari ini saya akan melaunching pendataan keluarga, kegiatan yang sempat tertunda, pendataan ini yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2020 karena adanya pandemi covid-19 jadi harus ditunda baik pelaksanaannya maupun pendanaannya pada tahun 2020,” ungkap pria yang akrab disapa Pak Udit itu.
Menurut Pak Udit, PK21 bertujuan untuk menghasilkan basis data kependudukan termasuk di dalamnya basis data individu anggota keluarga, basis data keluarga berencana, basis data pembangunan keluarga dan PK21 juga memasukan indikator stunting.
“Saya
harap seluruh keluarga di Kabupaten Sintang bisa menyambut dan menerima Kader
Pendataan Keluarga yang akan datang kerumah serta memberikan informasi yang
benar saat pendataan di rumah masing-masing. kita ingin pendataan keluaga tahun
2021 ini harus lebih baik dari yang lain. Kabupaten Sintang pasti bisa” tutup
Pak Udit. (indi).