WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020 pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sintang tahun 2020, di Ruang Sidang Kantor DPRD Kabupaten Sintang, Selasa (6/4/2021).
Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kab. Sintang Florensius Ronny, yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Sintang Jeffray Edward.
Dalam kesempatan ini, Sudiyanto, menjelaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban penyelenggaraan urusan pemerintah daerah kepada DPRD merupakan upaya pembentukan keseimbangan antara dua fungsi penyelenggara pemerintah daerah yaitu fungsi eksekutif yaitu kepala daerah dan fungsi legislatif yaitu DPRD.
Laporan keterangan pertanggungjawaban pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja akan dijadikan sebagai acuan tindakan perbaikan dalam penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sintang di masa mendatang.
“Mengenai penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dapat disampaikan bahwa APBD Kabupaten Sintang tahun 2020 dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD,” terang Wakil Bupati Sintang itu.
“Pada tahun 2020 merupakan masa yang cukup sulit bagi bangsa Indonesia akibat pandemi covid-19 dan tak ubahnya di Kabupaten Sintang. Dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional. Kita harus melakukan pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, sehingga menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja serta akibat dari keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020. hal ini ditindaklanjuti dengan dilakukannya 7 kali perubahan penjabaran APBD Kabupaten Sintang yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” terang Sudiyanto lagi.
“Keberhasilan
yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan sebelumnya, masih
terdapat permasalahan-permasalahan yang harus segera diatasi dan dibenahi
bersama. Oleh karena itu, kita harapkan semoga keadaan yang baik ini dapat
terjaga dan ditingkatkan agar proses pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat kabupaten sintang dapat berjalan optimal,” tutup Sudiyanto. (indi)