WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Jumat (7/5/2021) di Pendopo rumah dinas Bupati Sintang, tampak sejumlah Forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah) bersama Bupati Sintang, Jarot Winarno mengadakan rapat koordinasi berkaitan dengan penanganan penambangan emas tanpa ijin (PETI) di wilayah Kabupaten Sintang.
“PETI ini cerita panjang sejak jaman dahulu. Ada dampak lingkungan akibat PETI yang terasa, jalur sungai berubah, sementara penanganan PETI pun kerap berubah-ubah. Dulu pernah menjadi kewenangan kabupaten lalu sekarang untuk mengurus Surat Ijin Pertambangan Rakyat beralih ke provinsi tapi anehnya penegakan hukumnya masih di kabupaten, harusnya kan untuk menegakkan aturan ini dilakukan oleh provinsi juga,” kata Jarot.
“Saat ini ada 19 lokasi yang sudah kita usulkan menjadi wilayah penambangan rakyat (WPR) tapi sejauh ini belum ada respon juga dari pemerintah di tingkat provinsi,” ungkap Jarot lagi.
Pada kesempatan itu, Jarot juga menyampaikan tentang empat poin arahannya mengenai PETI. Hal tersebut berisi tentang, Sintang harus zero mercuri, mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat seperti fuso, panther, serta memberikan toleransi waktu utnuk penertiban. Kali ini peringatan disampaikan berlaku untuk H-4 Idul Fitri, setelah itu akan dilakukan penertiban.
“Kita
di kabupaten ini simalakama, ijinnya di provinsi, tetapi penegakan aturan di di
kabupaten jadi serba salah. Lebih lagi disaat pandemi ini, dengan segala aturan
dan pembatasan, PETI menjadi alternative pilihan masyarakat untuk bekerja
mencari hidup,” ujar Jarot. (indi)