WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Usai larangan mudik bagi masyarakat, ada pula larangan bepergian keluar daerah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara saat masa libur lebaran. Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran kasus covid-19.
“Kita ini Cuma jalankan perintah dari pusat, ASN dilarang mudik, kalau mudik ya kita sanksilah. Itulah peraturannya, termasuk yang nambah libur,” ucap Bupati Sintang, Jarot Winarno, Senin (10/5/2021).
Peraturan mengenai kedua hal ini memang disampaikan dan dijalan sesuai dengan yang tertera dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat tersebut mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi covid-19.
“Saya cukup mengerti bila ada yang merasa bahwa peraturan ini terdengar tidak masuk akal, namun penting untuk kita ingat bahwa peraturan ini dibuat agar para ASN menjadi role model bagi masyarakat dalam membatasi kerumunan dan keramaian terutama saat ini, mengatasnamakan silahturahmi. Karna pandemi ini kita harus lebih mementingkan situasi darurat covid, keselamatan bersama dibanding kepentingan pribadi kita, harap kita bersabar,” harap Jarot.
Meski ada jatah libur bagi ASN namun itu tidak berlaku bagi layanan di rumah sakit. Direktur RSUD Ade M Djoen, Rosa Trifina memastikan selama libur hari raya Idul FItri, layanan rumah sakit tetap buka. Meski tidak semua area pelayanan.
“Layanan di rumah sakit tetap buka seperti biasa, kecuali pelayanan rawat jalan, mereka libur sesuai dengan tanggal libur,” ungkap Rosa. (indi)