WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Setelah 26 hari beroperasional, keberadaan Posko Covid-19 Kabupaten Sintang di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk secara resmi ditutup oleh Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto, Senin (31/5/2021).
Wakil Bupati Sintang yang juga Wakil Ketua I Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menyampaikan rasa syukur atas kelancaran operasional operasional Posko Covid-19 Kabupaten Sintang di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk hingga hari terakhir.
“Semua petugas dalam keadaan sehat walafiat dan selama bertugas kondisi posko dalam kondisi aman dan kondusif. Suksesnya operasional di Posko Sepulut ini berkat kerjasama yang baik dari semua pihak seperti TNI, Polri, dan jajaran Pemkab Sintang. Semua punya peranan, dan kami sangat berterima kasih atas kerja keras semua petugas. Saya mendengar petugas medis juga melaksanakan tugas secara bergilir. Ini pengalaman kita ke depan, jika terjadi kasus seperti ini, maka kekompakan ini menjadi modal kita bersama,” terang Sudiyanto
“Ini amanah yang harus kita jalankan. Kita diberikan tanggungjawab sebagai pelayan masyarakat dan menyelamatkan nyawa manusia. Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hari ini Senin, 31 Mei 2021. Posko Covid-19 di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang saya nyatakan dengan resmi ditutup,” tutup Pak Udit.
Bernhard Saragih selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang yang juga Sekretaris Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 kita sudah melakukan penyekatan di batas Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Sekadau ini dengan maksud melarang orang untuk mudik.
“setelah itu ada perintah untuk perpanjangan
operasional posko covid-19 Kabupaten Sintang di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk
ini dari 18 hingga 24 Mei 2021 yang kita sebut posko pengetatan arus balik.
Namun, karena setiap shift jaga, ditemukan jumlah orang yang terpapar covid-19
masih tinggi, maka kemudian diperpanjang hingga 31 Mei 2021” terang Bernhard
Saragih. (indi)