WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Pada rapat persiapan pelaksanaan belajar tatap di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Rabu (16/6/2021), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Lindra Azmar menjelaskan bahwa persiapan yang dilakukan untuk proses belajar tatap muka terbatas pada jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Sintang.
“Tidak lama lagi kita akan memulai tahun ajaran baru. Kita akan melaporkan hasil rapat hari ini kepada Bupati Sintang untuk mendapatkan ijin melaksanakan proses belajar tatap muka untuk sekolah yang dinyatakan siap. Kami terus melakukan persiapan pelaksanaan belajar tatap muka terbatas ini adalah amanat Bapak Presiden RI. Ada pernyataan beliau yang viral yakni belajar di sekolah cukup 2 jam saja per hari dan hanya 2 hari dalam seminggu. Namun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyebutkan tidak menyebut berapa hari, namun belajar tatap muka terbatas” terang Lindra
Menurut Lindra sebelum belajar tatap muka, akan ada monitoring persiapan masing-masing sekolah. Dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri ini, sebenarnya sudah direncanakan berlangsung sejak Januari lalu namun karna situasi penambahan kasus covid-19 di Sintang sehingga rencana tersebut ditunda hingga Juli 2021.
“Semua sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan. Di sekolah wajib ada satgas penanganan covid-19. Kalau bisa disetiap sekolah, ada petugas kesehatan yang stand by di UKS. Ada edaran Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat yang menyebutkan sepanjang sudah zona kuning, kita diperkenankan melaksanakan belajar tatap muka terbatas,” terang Lindra lagi.
Jika suatu saat di wilayah tersebut masuk zona orange, belajar tatap muka dihentikan. Saya minta Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang setiap minggu mengeluarkan zona untuk per kecamatan bahkan per desa. Jadi kalau kecamatan atau desa tersebut berada di zona kuning, maka kecamatan atau desa tersebut bisa terus melakukan aktivitas belajar tatap muka. Belajar tatap muka terbatas juga bisa dilaksanakan bila gurunya sudah menerima vaksin dosis kedua. Jika dalam satu sekolah, ada 10 guru, 9 guru sudah di vaksin, dan satu guru belum, kegiatan belajar tatap muka tetap lanjut.
Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang Drs. Lindra Azmar, M. Si
selanjutnya memaparkan isi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri kepada peserta
rapat.
“Jarak antar
kursi 1,5 meter, ruangan hanya diisi 50 persen siswa, hanya boleh menggunakan
masker bedah, masker kain tidak boleh. Belajar menggunakan sistem shifting atau
bergiliran. Sekolah menyiapkan sarana cuci tangan dan sabun. Toilet harus
bersih dan layak. Belajar tatap muka juga wajib mendapat persetujuan dari
komite sekolah. Tatap muka hanya untuk sekolah yang siap saja, yang belum siap,
jangan dulu. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga
kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan
kebijakan pembelajaran,” pungkas Lindra. (indi).