SPACE IKLAN GRATIS

SINTANG BERLAKUKAN PPKM MIKRO

 on Wednesday, July 7, 2021  

WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Mengikuti arahan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sintang juga melakukan pengetatan aktivitas masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Sintang Nomor : 360/ 3202 / BPBD/ 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Sintang Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat bertanggal 6 Juli 2021 tersebut disampaikan bahwa PPKM Mikro ini dilakukan dengat memperhatikan data-data yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Selain bahwa dari pantau Dinas Kesehatan Provinsi Sintang sedang berada dalam zona orange, mendekati zona merah.

“Ada pun langkah tersebut adalah pertama, meningkatkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, setelah itu kita mesti mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019. Sementara itu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan /Pelatihan sedapat mungkin dilakukan secara daring atau online. Selain itu peningkatan PPKM Mikro berlaku juga untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen),” terang Jarot.

Selain meningkatan WFH pembatasan pelaksanaan kegiatan perkantoran dilakukan dengan membatasi rapat-rapat/pertemuan/acara seremonial di Lingkungan Kerja dengan memprioritaskan secara virtual serta membatasi kegiatan perjalanan dinas.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tambah Jarot. (indi)

SINTANG BERLAKUKAN PPKM MIKRO 4.5 5 Admin Wednesday, July 7, 2021 WWW.BERITAKAPUAS.COM||SINTANG. Mengikuti arahan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sintang juga melakukan pengetatan aktivitas masyara...


Contact Form

Name

Email *

Message *